Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Hadiri Paripurna DPRD Tentang APBD TA 2022

389

Metro faktualmedia.co – Wali Kota, Wahdi dan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ), Tahun Anggaran 2022.
Acara Berlangsung, di Ruang Sidang DPRD setempat, Jum’at ( 19/11/2021 ).

Wali Kota Wahdi, Menyampaikan, Empat belas Indikator Sasaran yang menjadi Tolak ukur Kinerja Pembangunan di Kota Metro, Berdasarkan, Visi dan Misi yang tertuang di RPJMD, yang harus di Optimalkan Pencapaian nya di Tahun 2022 nanti,
– Angka Rata – rata lama Sekolah yang di targetkan pada Angka 11,10, Angka Lama Sekolah Pada Angka 14,65, -Indeks Pembangunan Manusia yang di Targetkan di Angka 78,05.

-Persentasi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ), Pada Angka 90 %, Angka Harapan Hidup pada Angka 71,90, persentase PPKS yang di Tangani Sebesar 88,4 %, -Presentase Penduduk Miskin di Angka 7,6 %,
-Persentase Jalan Kota dalam Kondisi mantap sebesar 91,85 %, Indeks Kuaitas lingkungan Hidup di Angka 63,6, -Persentase Kenaikan Penduduk yang Bekerja di Angka 3,4 %, -Pertumbuhan Investasi di Angka 2,5 %, Reformasi Birokrasi di targetkan sebesar 61,58,
-Opini BPK atas pengelolaan Keuangan Daerah dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, dan Nilai SAKIP di Targetkan pada Tahun 2022 Sebesar 66,14.

“Atas dasar 14 Indikator tersebut, maka akan di susun Anggaran Berdasarkan Prioritas Program Kegiatan dan Sub Kegiatan, dalam alokasi Anggaran juga harus dipenuhi sesuai dengan Regulasi”, katanya.

Wahdi, Menambahkan, dari sisi Belanja Daerah Tahun 2022 di Proyeksikan, Sebesar Rp. 874,4 Milyar, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Dari Proyeksi Belanja dan Pendapatan Mengalami Defisit Sebesar Rp. 32,85 Milyar, yang Berasal dari SIPD dan Pengeluaran Pembiayaan, untuk Penyertaan Modal Bank Lampung Sebesar Rp. 2 milyar.

“Untuk Proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2022 nanti, kita sepenuhnya akan Menggunakan Aplikasi Terintegrasi SIPD, yang di keluarkan, oleh Kementerian Dalam Negeri. Artinya, Ketepatan Proses Perencanaan maupun Penganggaran perlu di perhatikan, Untuk Mencegah Danksi yang muncul dari Kesalahan atau Kekurangan dalam Prosesnya,” terangnya.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.