Warga Cipadang Laporkan Kades ke Inspektorat

983
Pesawaran, FAKTUAL.co – Darkum (65) warga Dusun Sumber Sari Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Pesawaran guna melaporkan Kepala Desa Cipadang Sunarmin atas pembuatan surat jual beli tanah palsu, Selasa (20/2/2018).
Dengan di temani putranya Slamet (30) Darkum ditemui oleh pegawai Dinas Inspektorat.
Namun karena persyaratan belum cukup, Darkum di anjurkan untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
“Ya tadi sudah ketemu sama pegawainya, nah saya di suruh melengkapi persyaratannya besok saya datang lagi,”ujarnya.
Darkum mengaku dirinya terpaksa melaporkan Sunarmin karena menanda tangani surat jual beli palsu yang di buat Sutarto.
seperti di ketahui Kepala Desa (Kades) Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Sunarmin di duga terlibat pemalsuan surat jual beli tanahA� milik warganya sendiri.
Darkum (65) warga Dusun Sumber Sari Desa Cipadang mengaku kecolongan dengan ulah menantunya Sutarto yang tanpa sepengetahuannya telah membuat surat beli palsu untuk dasar pembuatan surat sporadik yang di gunakan Sutarto untuk agunan di sebuah Bank.
Hal tersebut di ketahuinya setelah pihak Bank datang kerumahnya untuk menyita rumah dan kebun miliknya sambil menunjukkan surat Sporadik dan sertifikat atas nama Sutarto.
“Saya tidak tahu tiba tiba pihak Bank datang mau menyita rumah dan kebun saya katanya mau di jual,”ujar Darkum, Senin (5/2).
Menurut Darkum dirinya merasa tidak pernah menjual sebidang tanah seluas 9.345 meter di RT/RW 01/04 Dusun Sumber Sari kepada Sutarto yang tak lain adalah menantunya sendiri.
bahkan dirinya tidak merasa tidak memiliki tanah di dusun yang tertera di surat tersebut karena kebun miliknya berada di RT 04 bukan RT 01.
Hal tersebut juga di benarkan oleh Slamet anak kandung Darkum.
Dirinya menjelaskan selama ini dirinya selaku ahli waris mengaku tidak pernah menanda tangani surat jual beli antara orang tuanya dengan Sutarto.bahkan menurutnya surat asli rumah dan tanah tersebut masih disimpan orang tuanya.
“Bahkan saksi saksi yang tercantum di surat jual beli sudah membuat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak pernah menanda tangani surat tersebut, dan Sutarto juga lewat WA sudah mengaku kalau memang semua di palsukan, yang asli cuma tanda tangan Kades Narmin,”jelasnya. (RIN)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.