Faktualmedia.co
faktualmedia.co – Way Kanan, Korupsi BLT-DD Kepala Kampung Negeri Mulya (P) Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way kanan. Kamis (21/07/2022).
Diketahui sebelumnya, berdasarkan penyidikan telah memeriksa tersangka P yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan langsung tunai Dana desa ( BLT-DD) Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Juta.
Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan hasil pemeriksaan didapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka P.
Untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022.
“Hari ini (21/7/22) tersangka (P) telah ditahan oleh Tim penyidik hingga 9 Agustus 2022 mendatang di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan,” ujarnya.
Menurut Pujiarto, penahanan terhadap tersangka (P) dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri. “Kita tahan di LP kelas II Way Kanan,” tuturnya (man)