Lagi Adbang Pringsewu Gelar Work Shop

1,370

PRINGSEWU, FAKTUAL – Bagian Bina Administrasi dan Pembangunan (Adbang) Setdakab Pringsewu untuk kali ketiga menggelar work shop.A� Kali ini Kamis (18/1), work shop tentangA� Penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 04 , di ruang rapat pemkab stempat.

Kepala AdbangA� dan Kepala LPSE KabupatenA� Pringsewu, Ivan Kurniawan menuturkan, Work Shop Penerapan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) . 04 dimaksudkan agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat dilaksanakan lebih trasnparan sehingga berlangsung secara efektif dan efisien.

Serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan adil bagi semua pihak.”Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan beberapa Peraturan Presiden atas Perubahannya,” katanya.

Menurutnya, menyikapi perubahan ini dengan penuh rasa agresif, responsive dan adaptif terhadap Penerapan aplikasi SPSE versi 04. Maka atas nama pemerintah Kabupaten Pringsewu, kegiatan itu resmi dilaksanakan dengan harapan pengguna (User) SPSE, dapat mengikutinya dengan baik dan sungguh-sungguh.

Ivan Kurniawan menuturkan, tujuan kegiatan mempercepat pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Sehingga tercapainya visi dan misi pengadaan yang informatif, kredibel dan aspiratif.

“Sehingga penerapn Aplikasi SPSE Versi 04 diharapkan dapat menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan,” katanya.

Di sampingnya itu yang paling penting, peserta work shop Penerapan SPSE Versi 04 dapat memahami materinya secara cermat dan segera menyesuaikannya dengan perubahan dinamika, terkait dengan kebijakan dan implementasi percepatan pengadaan barang/jasa.

Kegiatan itu menghadirkan pemateri dari Kasubbag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung M. Yusron. “Peserta 50 orang terdiri dari seluruh Pengelola LPSE, ULP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pengadaan OPDA� se-Kabupaten Pringsewu,” ujar dia.

Sementara pemateri M.Yusron memamparkan, SPSE versi 04 ini fitur fiturnya banyak ditambakan. Diantaranya lelang cepat sedang pada versi 03 tidak ada. “Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat mempercepat proses lelang. Sebab yang biasa bisa sampai 14 ingga 20 hari, sedangA� yang cepat hanya empat hingga limaA� hari saja. Intinya sebagai Percepatan pengadaan barang dan jasa,” katanya. (PRI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.