DPRD Tubabar Gelar Rapat Pengesahan Ranperda

1,198

Tulangbawang Barat, FAKTUAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubabar), Provinsi Lampung gelar rapat dalam rangka pembicaraan tingkat dua atas 10A� Raperda yang meliputi 8 Raperda yang diajukan jajaran eksekutif, dan Raperda usul inisiatif DPRD setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Tubabar,A� Umar Ahmad. menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada jajaran DPRDA� yang telah berkenan melakukan pembahasan atas delapan Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

a�?Dan dicapai kata sepakat untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan mengesahkan delapan Raperda yang diajukan eksekutif tersebut didasari pandangan yang sama tentang perlunya produk-produk hukum daerah guna menunjang kesinambungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai yang sama-sama kita cintai ini,a�? katanya, Rabu (22/11/2017).

Delapan Raperda yang telah diajukan pemerintah daerah dan disahkan,A� Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel, berdasarkan suatu legalitas dan kepastian atas hak daerah dalam suatu pengaturan pengelolaan, sehingga pemanfaatan barang milik daerah bisa benar-benar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Raperda tentang Pembentukan Tiyuh Persiapan Mekar Asri dan Marga Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tiyuh Persiapan Kagungan Ratu Agung, Karta Raya, Gading Kencana dan Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulangbawang Udik,

Tiyuh – tiyuh persiapan Sido Agung, Kecamatan Way Kenanga dan Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba menjadi tiyuh, katanya.

Pembentukan tujuh tiyuh sebagaimana dimaksud dalam Raperda dalam rangka memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta guna mempercepat pemerataan pembangunan, kata dia.

Ketujuh tiyuh yang dibentuk memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan pembentukannya punA� telah memperhatikan faktor wilayah kerja, yaitu wilayah tiyuh baru memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar suku atau dusun yang memungkinkan dilaksanakannya pelayanan dan pembinaan pemerintahan yang lebih efektif, serta memperhatikan pula faktor sosial budaya, yaitu kondisi yang memungkinkan adanya kerukunan hidup antar umat beragama, dan juga kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di masing-masing tiyuh, ujar dia.

Hasil kajian dan pembahasan yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam pengesahannya Raperda tentang Pembentukan Tujuh Tiyuh ini disepakati untuk menjadi dua Raperda.

Raperda Pembentukan Tiyuh persiapan,A� Raperda tentang Pembentukan Kelurahan,A� Raperda tentang Urusan Kewenangan yang disesuaikan peraturan daerah Tubaba.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah yang merupakan penyesuaian terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi dan juga Keputusan Gubernur Lampung, yang mengharuskan diadakannya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012. Ungkapnya

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,A� Selain merupakan hasil peninjauan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang memang sudah saatnya dilakukan, Raperda ini juga mengakomodirA� Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.

Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,A� Seperti halnya Raperda tentang Retribusi Jasa Umum yang memang sudah saatnya dilakukan peninjauan atas Perda yang berlaku sebelumnya, Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini juga mengakomodir Putusan MA tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentangA� pencabutan Peraturan Daerah yang terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan yang dianggap menghambat iklim investasi di daerah.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tubabar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.Raperda ini antara lain mengakomodir ketentuan dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan menengah saat ini telah menjadi kewenangan provinsi.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tubabab 20172022.Raperda tentang RPJMD Tahun 20172022 yang disahkan pada hari ini memuat penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembagunan daerah, keuangan daerah, indikator kinerja daerah, serta program kerja Perangkat Daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan juga RPJMN, yang tentunya akan menjamin keselarasan proses pembangunan yang dilaksanakan di daerah ini dengan rencana pembangunan di tingkat provinsi dan pusat. (Her)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.