Hendri : Pernyataan Handoko Berbanding Terbalik

535

Faktualmedia.co-Bandar Lampung : Penasehat hukum Nuryadin, Handri mempertanyakan komentar penasehat hukum dari terlapor Darussalam dalam suatu pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp500 juta itu tidak akan P21.

“Ini akan menjadi pertanyaan dan kenapa dia bisa jadi yakin seperti itu. K arena sampai dengan saat ini polisi masih berusaha melengkapi permintaan jaksa agar menyempurnakan berkas,” kata Handri kepada awak media, Sabtu 2 Januari 2021.

Menurut Hendri, pernyataan Handoko itu adalah pernyataan yang terlalu prematur. Dan ada apa yang berkaitan dengan argumentasi pendapat hukum yang menyatakan bahwa bukti-bukti kepada Darusallam tidak terpenuhi.

“Itu berbanding terbalik dengan proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kepolisian,” imbuh Hendri.

Ditambahkan Handri, dalam penetapan tersangka jelas bahwa ketika penyidik menetapkan tersangka ada berapa hal yang harus dilalui. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga unsur-unsur yang sudah dilakukan.

“Penetapan tersangka oleh Polresta Bandarlampung sudah benar, karena ada bukti-bukti surat adanya keterlibatan tersangka Darussalam dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan” katanya.

Kemudian ada keterangan saksi saksi serta keterangan ahli yang menguatkan bahwa memang ada peristiwa itu bahwa unsur unsur penipuan nya jelas.

Bahwa jika tidak ada bukti seperti yang dikatakan Handoko, harus dipahami bahwa unsur penipuan dalam Pasal 378 tidak harus menguntungkan diri sendiri, pihak lain, personal maupun koorporasi.

Bahwa jika ada rangkaian kebohongan yang diceritakan oleh mereka berdua sebelum terjadi dugaan penipuan uang terhadap klien nya . Bahwa fakta nya yang diceritakan sampai sampai dengan saat ini yang disebutkantidak ada yang benar.

*Sebagai contoh janji akan membuat surat dalam bentuk sporadik ternyata sampai hari ini tidak ada yang jelas, sporadik yang mana,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, lanjut Handri, tanggal sporadik dibuat pada tahun 2006, tetapi informasi dari penyelidikan tertera 2014.

Dan oleh lurah yang menerbitkan sporadik tersebut sudah dibatalkan. Artinya, dari 2014-2021 tidak ada janji yang yang terealisasi. Maka ini akan menjadi aneh jika melebar kemana-mana.

“Jangan-jangan ini sudah ada dugaan konspirasi terhadap peristiwa hukum lain terhadap pembuatan sporadik ini,” tandas Hendri. (Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.