Korwil NGO – JPK Lamtim Dan Kota Metro, Mengapresiasikan Kinerja Kejaksaan Negeri Lamtim

524

Lamtim – Kordinator Wilayah ( Korwil ), Non Goverment Organization, Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK ) Wilayah Lampung Timur, dan Kota Metro . Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang Merampungkan Proses Penyelidikan, dan Penyidikan .
Dengan di Tetapkan nya, Ketua Karang Taruna Lamtim, inisial, AF yang Juga Menjabat Sebagai Wakil Ketua DPRD Kab . Lamtim, Sebagai Tersangka, dan Saat ini Berstatus Tahanan Titipan Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Sukadana, atas Dugaan, Kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun 2018 .

Demikian Di Ungkapkan, Ketua Kordinator Wilayah ( Korwil ), Non Govermant Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK ) Kab . Lampung Timur dan Kota Metro, Sidik Ali,S.Pd.I di Dampingi Sekretaris Damiri, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi ( Infokom ) Eriyan Erme, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Azzohiri S.Pd.I, Ketua Bidang ASN, Regulasi dan Perundang – undangan Samsi S.IP, dan Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan ( Balitbang ) Darmawan Saputra.SH, di Kantornya Jalan Ki.Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur, Jumat ( 24/09/2021).

Kami Sangat Mengapresiasi, dan Memberikan suport, Atas Kinerja Tim Seksi Pidana Khusus ( PIDSUS ), Kejari Lampung Timur, yang Telah Membukti kan, Progresnya Membuat Perkara Ini Menjadi Terang Benderang, Kendati Penanganan nya, Menyita Waktu Hampir Tiga Tahun, Sejak Masa Kajari Syahril Harahap .
Tapi tidak Masalah, Ini Sudah Sesuai Dengan Tuntutan dan Harapan Masyarakat ( Massa ), Yang Di Motori 3 Lembaga, Yaitu Forum Penyelamat Aset Lampung Timur ( FORMAT ASTIM ), Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK ), dan Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ( TOPAN-RI ), Dalam Penyampaian Pendapat dimuka Umum ( Aksi Unjuk Rasa ), di Halaman Kantor Sekretariat Pemkab Lamtim, dan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tahun 2019 Silam.
Paling Tidak, Sudah dapat di Bukti kan, Bahwa Hukum Berjalan Sesuai Relnya ( Rule of Law ) .

Selain itu, sehubungan Kasus Korupsi Merupakan Kejahatan Luar Biasa ( Ekstra Ordinary Crime ), Maka dalam Action di Lapangan, Juga Harus dengan Cara – cara yang Luar Biasa. di Karenakan, Korupsi menjadi salah Satu Faktor Penggerogot, yang Akan Meruntuhkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat, dan Merusak Sendi – sendi Tatanan Kehidupan Masyarakat, Berbangsa, dan Bernegara .

Maka Harus di Berantas Habis.Keberhasilan Korp Adhiyaksa ini, Sudah sesuai dengan Semangat Pemberantasan Korupsi, yg di Dengung – dengungkan Pemerintah Pusat, dan Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Dalam Menegakkan Hukum, Tidak Tebang Pilih, karena pada dasarnya, Semua Warga Negara Berkedudukan sama di Muka Hukum ( Equality Before of the Law ) .

Non Goverment Organistion Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK ) Korda Lampung Timur dan Kota Metro, Juga Berharap Kepolisian Resort ( Polres ) Lampung Timur, Bisa Menunjuk kan, Progres Nya, Dalam Penanganan Dugaan, Kasus Penggelapan, Penipuan dan Pemalsuan Tandatangan menyangkut Bantuan Sosial ( Bansos) Masjid Al-Mutaqin Mataram Baru, yg di Duga Melibatkan, Oknum Anggota DPRD Lamtim, inisial SNI .
yg sampai Saat ini, Belum Jelas Penyelesaian Perkara nya. Sehingga Output nya, Apalagi Kasus – kasus yang Berasal dari Laporan Masyarakat Mandek / Berhenti, Dalam Penyidikan, Sehingga Menimbul kan, Turu nya, Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Institusi Kepolisian.

Kami Berharap, Jaksa Agung ST . Burhanuddin, Dapat Memberikan Reward ( Penghargaan ), Kepada Kejati dan Kejari yang Sukses, Dalam Penanganan, Pencegahan, dan Penindakan Kasus – kasus Korupsi, Seperti Kejaksaan Negeri Lampung timur dan Jajaran nya .
Karena Pemberantasan Korupsi ini, merupakan salah satu Agenda Nasional, Demi Mencipta kan, Rasa Keadilan di Tengah – tengah Masyarakat, dan yang Berprestasi dan Berjasa Kepada Republik ini, dengan Menjaga Marwah Lembaga, serta Mengharum kan Nama Korpnya, Haruslah di Hargai sesuai dengan Tingkatan dan Jenjang Masing – masing .
Juga Jaksa Agung tidak Segan – segan, Untuk Memberikan Panisman ( Hukuman ), Menindak Tegas Anggotanya, yang Bermain, Dalam Penegakan Hukum, Menyimpangkan dan Menyalahgunakan Kewenangan nya, Dalam Menjalankan Tugas sesuai Tupoksi Nya, tutup Ketua JPK.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.