Mundur Nya Kadis Pertanian Lamtim, Bentuk Ketidakmampuan Seorang ASN

749

Lamtim – Kordinator Wilayah ( Korwil ), Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK ) Kab . Lampung Timur
dan Kota Metro .
Menilai Rencana Mundur nya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikutura ( TPH ), Perkebunan dan Kehutanan ( Bunhut ), Ir.David Ariswandi.MM Adalah, Bentuk dari Inkonsisten dan Ketidakmampuan Personal Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Setingkat Eselon II, Dalam Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ), yang di Berikan, sekaligus Fakta Gagalnya Seorang Pimpinan Daerah, Dalam Mengelola dan Memanage Manajemen Tata Kelola Pemerintahan, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Dengan tidak Terealisasi/Terserapnya Anggaran, Dalam Katagori Skala Priotitas dan Program Strategis, di Bidang Pembangunan Infrastruktur Pertanian, Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ), yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ), sampai Memasuki Triwulan lV Tahun Anggaran 2021, di Dinas Tersebut.
Hal itu, di Sampaikan, Ketua Kordinator Wilayah ( Korwil ), Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK )Lampung Timur dan Kota Metro, Sidik Ali,S.Pd.I di dampingi Sekretaris Wilayah, Damiri, Ketua Bidang Tata Kelola dan Kebijakan Pemerintah daerah, Andri Afrizal,SH, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi ( Infokom ), Eriyan Erme, Ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Akhmad Ismail, Ketua Bidang ASN, Regulasi dan Perundang-Undangan, Samsi S.IP dan Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan ( Balitbang ), Darmawan Saputra. SH, di Kantornya, Jalan Ki . Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur, Selasa ( 05/10/2021 ).

“Ini Adalah, ” Bentuk Ketidakkonsistenan dan Ketidakmampun, Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Selevel Eselon II “, Sekaligus Bentuk dari Gagal Nya, Bupati Lampung Timur Menjalan kan, Mainset dan Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Dalam Mengarah kan, Kepala OPD untuk Mengimplementasi kan, Target Serapan Anggaran, Terutama, Program – program yang Sifat nya, Skala Prioritas yang Langsung Menyentuh dan di Rasakan Langsung oleh, Masyarakat, dalam Bidang Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur, Baik itu Melalui Pengadaan Barang dan Jasa, yang di Lakukan Pihak Ketiga, maupun Swakelola .
INi Masalah Ketegasan dan Kepiawaian Seorang Kepala Daerah, Jadi Tidak hanya Mampu Merebut Kekuasaan, Tapi, Gagal Dalam Menjalan kan, Kekuasaan itu ” Bagi Kepala OPD yang Tidak Mampu Menterjemah kan, Arah dan Kebijakan Pembangunan, Untuk di Jadikan Catatan sekaligus Di berikan Hukuman ( Panishman ), dan Bagi yang Cakap dan Mampu di beri Penghargaan ( Reward ), di Pertimbangkan, Untuk di Pertahankan, karena Hak Prerogatif itu di Miliki Seorang Pimpinan Daerah”

NGO – JPK Korwil Lamtim dan Kota Metro, Berpandangan, APBD Adalah, Instrumen dan salah satu cara dan Bagian Terpenting yang tak Terpisahkan, Meningkatkan Perekonomian suatu Daerah, yang Juga dapat Mengakomodir di beberapa sektor Real, Dalam Kehidupan Ekonomi Masyarakat, karena dapat Menyerap Tenaga Kerja, Hingga Berdampak pada Pendapatan Masyarakat dan pelaku UMKM.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir.H Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden ( PERPRES ), Nomor : 18 Tahun 2020, Agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota, di Seluruh Indonesia Menyegerakan, Penyerapan APBD, jadi Menurut Hemat dan Analisa Kami, Jika seperti Ini, Akan Berimbas dan Sangat Berimplikasi Terhadap : 1.Terjadi Stagnasi Pembangunan, Khususnya Bidang Pertanian yang merupakan Bidang sangat Strategis dan Fital, Menyangkut Perekonomian, Penopang Stok Lumbung Pangan Nasional, dan Daerah .
2. Pemerintah Pusat Akan Berfikir Ulang Dalam Menentukan Nominal Angka Dana Bantuan, Melalui Kran Kucuran Bantuan Pemerintah Pusat .
3 . Dengan Tidak Terealisasi dan Terserapnya Anggaran Di Beberapa OPD, tidak Tertata nya, Sistem Laporan Keuangan yang Baik, Maka akan Mempengarui Upaya Pemkab Lamtim, Dalam Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) .
4 . Menurunya Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintahan Saat ini .

Jadi, Kalau Kepala Daerah Tidak Mau di Anggap Gagal, dan Mengambil Resiko Lebih Jauh dengan Tingkat Kefatalan yang Lebih Tinggi, Maka Saudara Bupati Lampung Timur, Sesegera Mungkin dan Secepat nya, Mengambil Sikap Kebijakan dan Melakukan Evaluasi Terutama Pada Dua Instansi Yakni, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura ( TPH ), dan Perkebunan dan Kehutanan ( Bunhut ) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) .

Kami juga Menyoroti Tentang Informasi keputusan Penundaan dan Gagal Terealisasinya, Anggaran Pembangunan di dinas Pertanian yang Beredar Melalui Pesan Whatsaap ini, Menyangkut Masalah Etika dan Eatetika, Cara Berkomunikasi Seorang Pejabat Negara, sangat Elok dan Relevan di sampaikan dulu Secara Resmi Melalui Surat, Baik itu Kepada Pimpinan ataupun dengan Mitra Kerja ( DPRD ), ini Bagian dari Rahasia Jabatan yang Harus di jaga dan di pegang Teguh oleh Seorang ASN.

Kami Hanya ingin Mengingatkan, Bahwa Mengelola Pemerintahan Dalam Negara Ini, Tidak Seperti Mengurus Mayat : Tangisi, Mandikan, Balut Kain Kafan, Shalatkan, Lalu kuburkan selesai .
Tidak Sesimple dan Sesederhana itu, Banyak Hirarki, Regulasi, Payung Hukum, aturan, Etika dan Estetika, Norma dan Kaidah, Sebagai Rambu – rambu yang Harus di Patuhi Oleh, Pejabat Negara . Bila satu saja di Abaikan, di Langkahi, Atau Diindikasikan Menabrak Aturan, Maka dapat di Indikasikan Melakukan Obuse Of Power ( Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan ), Apalagi Menyangkut Kebijakan yang Berhubungan dengan Kepentingan Maayarakat Luas dan Hajat Hidup Orang Banyak.Tegas Ketua JPK.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.