Faktualmedia.co
PRINGSEWU, FAKTUAL-Seorang oknum kepala Pekon Karang Sari kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berinisial So (49) di grebek warganya atas dugaan telah melakukan perselingkuhan dengan seorang warganya berinisial KW (33) yang juga bekerja di pemerintahan Pekon setempat.
Aksi penggrebekan tersebut sempat heboh karena sempat di abadikan warga melalui rekaman ponsel dan beredar luas di aplikasi media sosial
Dalam rekaman tersebut terlihat Oknum Kakon digrebek warga saat sedang berada didalam rumah terduga selingkuhannya di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada Senin (6/12/21) malam sekira jam 23.00 Wib.
Mirisnya kedua orang yang diduga terlibat perselingkuhan ternyata sudah sama sama memiliki pasangan hidup.
Menanggapi hal tersebut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh membenarkan pihaknya telah melakukan evakuasi terhadap dua orang yang terdiri dari seorang oknum kepala Pekon berinisial So dan seorang ibu rumah tangga berinisial KW yang sempat digrebek warga atas dugaan terlibat perselingkuhan.
bahwa kedua oknum yang diduga terlibat perselingkuhan di evakuasi ke Polsek Pagelaran guna menghindari hal yang tidak diinginkan maupun amuk warga.
“benar tadi malam sekira jam 23.30 Wib, Polisi telah melakukan evakuasi terhadap dua orang yang terdiri oknum kepala Pekon berinisial So dan seorang ibu rumah tangga berinisial KW ke Polsek Pagelaran guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada awak media pada Selasa (7/12/21) siang
Kapolsek menyampaikan, petugas sempat kesusahan melakukan evakuasi karena banyaknya warga yang ada di TKP, namun berkat imbauan dan pendekatan yang baik dengan warga akhirnya oknum kepala Pekon tersebut berhasil dibawa dengan selamat.
“Alhamdulillah melalui pendekatan warga akhirnya tidak main hakim sendiri, dan terduga sendiri berhasil kami evakuasi dengan selamat” kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah.
Sementara itu terkait perkaranya, Kapolsek memastikan akan segera ditindaklanjuti namun tetap mengacu pada fakta hukum yang ada yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman polisi.
“Kita berpegang teguh pada fakta hukum, jika terbukti maka kita proses hukum namun jika memang tidak terbukti ya kami tidak bisa memaksakan tentunya” ungkap Kapolsek
Selain itu perkara tersebut masuk dalam kategori delik aduan, tentunya kami juga masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan” tandasnya. ( Pri )