Faktualmedia.co
Terkait pemberitaan faktual.co minggu lalu
,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat akan segera memanggil diskominfo dan pihak perusahaan telkom A�terkait permasalahan pemasangan tiang telkom yang ada di Kelurahan panaragan jaya sampai ke Tiyuh kantong Panaragan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten setempat yang diduga asal pasang tanpa izin
Hal tersebut disampaikan oleh Ruslan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten setempat,menyatakan:”saya akan berkoordinasi dengan Busroni Ketua DPRD Kabupaten setempat untuk membahas permasalahan tersebut,”saya akan sampaikan dulu dengan pak Ketua, atas dasar berita itu saya koordinasi dengan dia, apa nantinya petunjuknya kalau dia merintahkan untuk dipanggil maka saya akan panggil pihak Telkom iuntuk menanyakan permasalahan tersebut A�karena dalam permasalahan seperti itu saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri,”katanya pada faktual.co melalui telpon seluler,jumat(29/12)
Ruslan juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak telkom tersebut tidak dibenarkan,karena pada dasarnya pihak telkom melakukan pemasangan tiang tersebut harus ada izin terlebih dahulu, seharusnya mereka menembusi dinas terkait,urus dulu geh perizinannya baru mulai pemasangan, Kabupaten Kitakan ada standar perizinan juga kenapa mereka tidak mematuhinya,”tambahnya.(heri)