Bandarlampung -faktualmedia.co- DPRD Lampung menggantikan menggelar rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) Agus Bhakti Nugroho (ABN) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa (29/01/2019).
Untuk masa sisa jabatan
2014-2019 ini
ABN digantikan Cholva Rasdinia. ABN digantikan Cholva Rasdinia karena tersandung perkara hukum operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Hal ini berdasarkan SK nomor
161.18-126yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thajhjo Kumolo, tanggal 21 Januari tahun 2019 tentang pengangkatan PAW DPRD Provinsi Lampung.
“Hari ini Selasa dilakukan sumpah dan janji pengganti antar waktu saudara Cholva Rasdinia,” kata Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, saat melantik dan mengambil sumpah janji saat sidang paripurna istimewa DPRD Lampung yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Selasa (29/1).
Cholva Rasdinia mengaku akan melanjutkan program yang sudah ada sebelumnya. Ia juga berharap agar tidak terjadi apa-apa hingga selesai masa periode nya.
“Saya berdoa supaya dihindarkan dari perbuatan yang bisa mengakibatkan tindakan hukum. Minta doanya yah,” ungkapnya.
Menurutnya di pileg 2019 ini, ia mengaku tidak kembali maju sebagai caleg. Alasannya, karena gantian dengan sang suami, Yusril Hakim yang kini maju sebagai caleg DPRD Lampung.
“Saya gak nyalon lagi. Biarkan suami saya yang maju, kita selesaikan ini aja,” katanya.
Kemudian, pada Selasa (29/1), Cholva Rasdinia secara resmi menyandang sebagai anggota DPRD Lampung menggantikan Agus BN.Sebelumnya, 3 orang anggota DPRD Lampung hasil PAW resmi dilantik yakni Supriyanto, Khoiri, dan Riswansyah Djahri, mengantikan Midi Iswanto dan Khaidir Bujung dari PKB serta Yozi Rizal dari partai Hanura, sesuai keputusan Mendagri Tjahyo Kumolo.
Untuk diketahui, Agus Bhakti Nugroho dilantik sebagai anggota DPRD Lampung PAW menggantikan H.M. Hazizi karena mengundurkan diri pada Selasa (18/7) lalu.
Alasannya, Agus BN yang sebelumnya anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN mengajukan pengunduran diri lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Lampung Selatan (Lamsel). (Adv)