Faktualmedia.co
Lamtim faktualmedia.co – Pemerintah Kab . Lamtim, Membuat Kebijakan Penghapusan Sanksi / Denda Keterlambatan, Membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Pedesaan dan Perkotaan .
Kebijakan tersebut, di Lakukan dengan Pertimbangan Kondisi Masa Pandemi Covid-19, yang kini belum berakhir .
“Kebijakan itu Tertuang, dalam Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.314.a/29-SK/2021, Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi, terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan”.
Bupati Lamtim, Drs. H M Dawam Rahardjo, MSi. Menyampaikan, Langkah tersebut di ambil, dalam Rangka Meringankan Beban Masyarakat yang Terdampak Pandemi Covid-19, semenjak Dua Tahun terakhir ini.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Lamtim, Ahmad Fauzi, Menjelas kan, Bahwa Kebijakan itu Bertujuan, Untuk Meringankan, Wajib Pajak yang Terlambat Membayar PBB.
“Jadi, Keterlambatan Pembayaran PBB, Tidak kena Denda atau Sanksi Administrasi , Berupa Denda 2 %, per bulan dari ketetapan Pokok Pajak yang telah di Tetapkan”.
Untuk di ketahui, Waktu Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2 yakni, 30 September 2021. “Dengan adanya Keputusan Bupati tersebut, Maka, Bapenda tidak akan Mengenakan Sanksi Administrasi Denda Pajak PBB P2 sampai Akhir Tahun ini”.
Dengan adanya Kebijakan tersebut, Masyarakat di Harapkan, dapat Segera Melunasi Kewajiban nya, Untuk segera Membayar PBB sampai Desember 2021.(Damiri).