Pencegahan Covid-19 Di Lamtim, Resepsi Hanya Mengundang 500 Orang, Harus Menyediakan Masker

729

Lampung Timur faktumediaco – 🙂Pemda Lamtim Menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19, dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab Lamtim, Kamis ( 17/9/2020 ) .

Pada Kesempatan Rakor, Bupati Zaiful Bokhari Menyampai kan dan Berharap, Suasana Lamtim saat ini sudah menjadi daerah Cluster terbaru untuk Terjangkit nya Virus Corona, kita harus Menyikapi, agar Pilkada bisa Berjalan dengan Baik . sesuai dengan Aturan . Bagaimana kita bisa Menjaga Kesehatan Masyarakat yang ada di Lamtim .

Untuk Pelaksanaan Kampanye secara Tatap Muka dapat di Lakukan Maximal 100 orang .
Kegiatan Pelaksanaan Kampanye bisa di Lakukan, akan tetapi tetap Mematuhi Protokol Kesehatan, artinya kalau Bertatap Muka tidak boleh lebih dari 100 orang .

Bupati Zaiful Bokhari, Menambah kan, Masyarakat yang tidak Mematuhi Protokol Kesehatan, akan Mendapat kan Sanksi, berupa Teguran, Denda dan Pencabutan Izin .

Pelanggaran terhadap situasi Covid-19 akan di kenakan sanksi Administratif, bagi Perorangan, berupa Teguran Lisan, Teguran Tertulis, dan Kerja Sosial, serta Denda Administrasi, Maksimal Rp .100.000. sanksi bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat . berupa Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Denda Administrasi Maksimal Rp1.000.000,- Penghentian Sementara Kegiatan, Penghentian Tempat Kegiatan, Pencabutan Sementara Izin, atau Pencabutan Tempat Izin .

Masyarakat yang ingin Melaksana kan Resepsi maupun Kegiatan, wajib Meminta Izin paling lambat 2 minggu sebelum Pelaksanaan Kegiatan .

Untuk Pelaksanaan Adaptasi kebiasaan Baru, Pertama Pembatasan Pemberian Izin Keramaian atau Hajatan, untuk Keluarga yang ingin Melaksanakan Resepsi atau Kegiatan, Wajib Meminta Izin kepada Kepolisian paling lambat 2 minggu sebelum Pelaksanaan dengan Melampirkan Rekomendasi dari Camat, setelah di Lakukan Monitoring dan Evaluasi Persiapan di Lokasi oleh Satgas Vovid-19 yang di Bentuk oleh Camat .

Penyelenggara Kegiatan hanya di Izinkan Mengundang 500 Orang dalam Sehari, serta Menyediakan Masker .
Maksimal 50 kursi, artinya Harus Bergantian, jika ada 50 kursi maka akan ada 10 Gelombang, agar pas untuk 500 orang. Penyelenggara Menyediakan Masker, untuk Tamu Undangan, yang tidak Memakai Masker tidak di Perkenankan untuk Pentas Musik, Orgen Tunggal di Gelar secara Minimalis, Crew Maksimal 5 orang. Untuk Sementara Kelompok hiburan Kuda Lumping dan Reog Ponorogo belum bisa di Laksanakan .

Bupati Zaiful Bokhari, Berharap Kepada para Camat agar dapat Menjalankan Peraturan Bupati dengan Sebaik – baik nya dan dapat Mengkoordinasi kan dengan Forkopimcam yang ada di Kecamatan Masing – masing. (Damiri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.