PWI dan Kesbangpol Pringsewu Adakan Pemahaman Tentang Maraknya Wartawan Abal-Abal

586

PRINGSEWU,FAKTUAL – Jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu memberikan pemahaman dan pencerahan kepada para kepala Pekon (desa) se-Kecamatan Banyumas.

Hal itu terkait laporan maraknya oknum wartawan dan LSM yang meresahkan pihak pekon setempat dengan melakukan intimidasi yang berujung pada pemerasan.

Agenda dikemas secara dialog berlangsung Minggu (8/9/2019) dikediaman Kepala Pekon Banyumas Wasino, disela-sela agenda Rakor bulanan dan arisan keluarga 11 kepala pekon, dipandu Ketua APDESI Kecamatan Banyumas Suryono, dihadiri juga camat setempat Hartoyo.

Kesempatan itu Ketua PWI Kabupaten Pringsewu Budi Karyadi memperkenalkan bahwa anggota PWI Pringsewu ada 32 orang yang bekerja dimedia cetak, TV dan Online.

Dia mengaku miris dan prihatin adanya oknum wartawan yang turun ke pekon-pekon yang meresahkan, bahkan datang dari luar daerah Pringsewu. Biasanya oknum wartawan itu dengan berbagai modus mencari keuntungan pribadi dengan menakut-nakuti para kepala pekon.

“Apalagi disaat ada momen pencairan anggaran Dana Desa, maka dipastikan banyak bermunculan oknum yang mengaku wartawan dari berbagai lembaga dan dari luar daerah,”ucapnya.

Budi Karyadi menghimbau kepada kepala pekon jika kedatangan wartawan maka jangan takut, hadapi saja. Namun lebih dulu tanyakan indentitasnya, baik asal media maupun lembaganya.”Jika sudah jelas keberadaannya maka layani dengan baik kebutuhan wartawan tersebut. Biasanya mencari data dan infornasi. Jadi jangan alergi dulu dengan wartawan,”katanya.

Ketua PWI Pringsewu meminta dengan tegas kepala pekon agar segera melaporkan jika ada wartawan yang tergabung di PWI Pringsewu melakukan intimidasi dan pemerasan kepada kepala pekon.”Catat namanya, laporkan ke saya, nanti akan saya ambil tindakan,”tegas Budi.

Sementara Kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman memaparkan, bahwa keberadaan Ormas yang resmi itu diatur oleh Undang-Undang yang berlaku.

Bahkan Ormas (LSM) yang resmi dan menginduk di pusat maka yang mengeluarkan izin operasionalnya yakni Kementrian Hukum dan HAM dan Kemendagri Republik Indonesia, hingga resmi terdaftar.

“Kemudian secara menurun didata pada Kesbangpol, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten masing-masing,”jelasnya.

Sukarman menuturkan, ormas yang resmi pasti mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta mempunyai spesifikasi berbeda-beda. “Ada ormas yang mendapingi kegiatan sosial, tentang lingkungan juga ada ormas yang memantau anggaran dan pembangunan dan lainnya,”terangnya.

Kepala Kesbangpol Pringsewu menyarankan kepada para kepala pekon jika kedatangan tamu yang mengaku dari Ormas (LSM), maka berhak menanyakan indentitasnya terlebih dulu juga menangani bidang apa.

Sebab sekarang ini banyak oknum yang mengaku-ngaku Ormas (LSM) yang turun ke pekon-pekon yang muaranya mencari-cari kesalahan.”Maka ormas semacam itulah yang dikatakan oknum,”ungkapnya.

Dia meminta kepada kepala pekon agar jangan takut menghadapi ormas (LSM) sepanjang dalam menjalankan segala programnya sesuai dengan rel nya dan tidak menyimpang.”Jangan takut, hadapi saja selagi kita benar,”ajak Sukarman.(Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.