PWI Lamtim Dituduh Terima Duit 3 Juta Dari Kades

751

LAMPUNG TIMUR : lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dituduh menerima dana 3 juta dari Mulyadi Kepala Desa Way Areng kecamatan Mataram Baru kabupaten Lamtim melalui pemberitaan media online resolusinews.com, Sabtu (20/6).

Berita fitnah kembali terjadi dikabupaten Lamtim, sebelumnya Jumat pagi Bupati Lamtim H.Zaiful Bokhari.ST.MM diberitakan fitnah oleh media SerikatNews.com dan telah dilaporkan kepolres Lamtim serta Senin besok akan dilaporkan ke cyber crime Polda Lampung, hari ini Sabtu pagi Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH diberitakan menerima dana 3 juta dari Mulyadi, lagi-lagi etika jurnalis dan kaedah-kaedah jurnalistik tidak dipakai oleh Hendra seseorang yang mengaku jurnalis resolusinews.com.

Ketua PWI Kabupaten Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida SH MH mengatakan, seorang jurnalis ketika akan memberitakan berita maka wajib check and balance serta konfirmasi. “Saya tidak pernah dikonfirmasi Hendra, dan sang Nara sumber Mulyadi tidak pernah berkomentar seperti itu, ada bukti rekaman Mulyadi dan screenshoot WhatsApp Mulyadi kepada Hendra yang mengaku wartawan resolusi news.com, kita akan kaji permasalahan ini bila perlu kita bawa keranah hukum,” papar Fendi sapaan akrab ketua PWI Lamtim.

Menurutnya, upaya yang Dapat Ditempuh Akibat Pemberitaan Pers yang Merugikan sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Namun apabila resolusinews secara administratif bukan dikatagorikan media online yang berbadan hukum serta tidak terdaftar dari Dewan Pers Indonesia maka PWI Lamtim akan sikapi masalah ini.

Namun apabila resolusinews itu masuk katagori media online kami akan melaporkan ke dewan pers indonesia. Sebab Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
 
“Pasal 18 ayat (2) UU Pers, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” itu isi dalam pasal tersebut papar Fendi yang juga terdaftar sejak tahun 2016sebagai advokat di perhimpunan advokat Indonesia (PERADI).

 Mulyadi selaku Nara sumber yang diberitakan oleh media resolusinwws.com menuturkan, dirinya tidak pernah mengatakan bahwa PWI menerima dana 3 juta rupiah berita itu tidak sesuai dengan apa yang saya katakan. “Saya tidak pernah berkomentar bahwa PWI diberi dana 3 juta rupiah, beritanya tidak sesuai dengan yang saya katakan,” papar Mulyadi.

Di group Reshuffle PWI Lampung Sekretaris PWI Provinsi Lampung H.Nizwar mengatakan, apabila pemberitaan itu tidak benar maka harus di seret keranah undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU IT). “Jikalau itu tidak benar, maka wajib pwi memperkarakan berita dengan menyeret ke UU IT. Sebab dengan tidak tuntasnya masalah ini, maka pwi akan kehilangan wibawa,” tutupnya di komentar group WhatsApp Reshuffle PWI Lampung.

Putra Villa yang juga anggota PWI Provinsi Lampung berkomentar, bahwa apabila ada oknum yang akan menjatuhkan Marwah PWI harus diberikan pelajaran.

“Sesekali PWI harus buat sampel siapa yang suka fitnah-fitnah dengan sengaja ingin menjatuhkan marwah PWI, ini juga sebagai pembeda mana wartawan profesional dan mana yang tidak, profesi tukang kacamata aja ketat loh, kalau gak punya sertifikat kompetensi gak boleh buka toko, kalau masih buka bisa langsung dibawa polisi,” timpalnya. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.