RATUSAN BOTOL MIRAS BERMACAM MEREK DISITA JAJARAN POLRES SERANG

738
SERANG,Faktualmedia.co.Sungguh ironi Julukan Kota Madani namun tercoreng oleh ulah orang yang tidak terpuji, Terbukti dengan beredar penyakit masyarakat (Pekat) yang tidak ada habisnya menjelma di Kota Serang, Provinsi Banten.
Melihat itu semua, Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota kembali mengungkap dan mengamankan 374 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek dari dua tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan kembali kita temukan. Faktanya izin yang dimiliki untuk adalah izin restoran, namun kami lihat adanya miras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Firman saat menggelar ekspos di Mapolres, Jumat, (4/1/2019).
Kapolres menambahkan, dalam operasi petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit mobil Daihatzu Grand Max warna silver yang digunakan sebagai modus operasi kegiatan penjualan miras ilegal tersebut.
“Kita lihat modus yang dilakukan pelaku dengan menyimpan miras ke dalam mobil, kemudian apabila pengunjung ingin membeli miras tersebut baru diambilkan di dalam mobil. Ini juga untuk melabuhi petugas agar di dalam kafe tidak terlihat menyediakan miras,” ujarnya.
Ia menegaskan kepada pengelola kedua kafe untuk segera menutupnya, karena aktifitas ini sudah melanggar pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perdagangan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Isk).
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.