Sosialisasi Dana Desa di Way Kanan

1,010

Way Kanan, FAKTUAL – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Way Kanan menggelar sosialisasi Dana Desa, di daeah tersebut, kemarin.

Wakil Bupati setempat, Edward Antony mengatakan, implementasi di lapangan ditemui berbagai hambatan dan kendala. Ada bermacam penyebab yang menimbulkan lambannya pelaksanaan pembangunan di daerah, bila dianalisa permasalahan tersebut meliputi : Adanya kegamangan aparat pengelola anggaran di tingkat instansi, karena takut tersangkut kasus korupsi, atau nantinya akan berurusan dengan aparat penegak hukum, lLambatnya proses tender, lambatnya pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, kurangnya SDM yang bersertifikat, kelemahan dalam perencanaan awal, dan lainnya.

a�? Alokasi Dana Desa (ADD) telah menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah pedesaan di Indonesia. Dari data kita ketahui dalam APBN 2016, anggaran ADD dialokasikan Rp 20,7 triliun. Sedangkan untuk tahun 2017, pemerintah menambah ADD menjadi Rp 89 triliun atau lebih dari Rp 1 miliar untuk setiap desa. Angka ini relatif sangat besar dan bahkan lebih besar daripada anggaran sejumlah dinas/SKPD,a�? katanya.

Dalam realitas, pengelolaan dana desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2015 banyak kelemahan, membuat efektivitas pengelolaan dana desa tidak sesuai harapan. Dana desa yang diperuntukkan bagi 74.000 desa, di mana masing-masing mendapatkan “jatah” rata-rata hingga Rp.1 milyar, belum mampu untuk memfasilitasi program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Kelemahan dalam pengelolaan dana desa selama periode 2015 dan 2016 adalah: egosentrisme Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Kepala desa lebih banyak berperan dan bermain dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengelolaan keuangan desa, kepala desa kurang mampu mengefektifkan kerja sama tim (team building) dalam memformulasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ketidakpahaman regulasi dan kebijakan pengelolaan dana desa. Banyak desa pemerintah desa yang tidak paham tentang substansi dan imperatif teknikalitas tentang aturan hukum dan panduan komprehensif dalam pengelolaan dana desa, sehingga pemahaman pengelolaan dana desa terbatas hanya seputar pengajuan pencairan dana desa, perumusan alokasi kegunaan dana desa, dan pelaporan administratif. Tidak memahami substansi dana desa sebagai media penguatan fungsi dan kinerja pemerintahan desa dan serangkaian program pemberdayaan masyarakat. (Man)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.