Distributor Paksakan, Beli Pupuk NPK Plus, Pengecer Langgar Kewajiban

551

LAMPUNG TIMUR faktualmedia.co – Pemaksaan dialami oleh Budi Riyanto pemilik Kios pengecer pupuk bersubsidi dengan wilayah kerja ( Wilker ) Desa Jembrana dan Desa Tanjung Wangi Kecamatan Wawai Karya.

Pemaksaan tersebut diduga dilakukan oleh Udin selaku Direktur PT. Mahakam sebagai Distributor penyalur pupuk nonsubsidi jenis NPK Plus dan bersubsidi.

Budi dipaksa membeli pupuk nonsubsidi jenis NPK Plus sebanyak 1 ton setiap kali pengiriman 8 ton pupuk bersubsidi jenis urea seharga Rp.6,800. perkilogram mulai dari Januari – April 2020.

“Kalau untuk NPK Plus kami itu ikut Distributornya adalah PT. M kalau awal tahun mulai Januari, Februari sampai bulan (April) empatlah emang kondisinya betul-betul dipaksakannya lumayan ini,” ungkap Budi mengutip percakapannya di 4 video dengan durasi 3 menit 13 detik yang dikirim oleh Tim Investigasi NGO JPK Korwil Lamtim-Metro pada Kamis, 17 September 2020 pukul 14.35 WIB di group WhatsApp.

Setelah Mei 2020 dan seterusnya jumlah pengiriman pupuk nonsubsidi jenis NPK Plus itu menurun hanya 500 hingga 250 kilogram seharga Rp.6,800/kilogram kemasan 25 kilogram.

“Tapi kalau setelah bulan lima, bulan enam dia udah agak mulai turun untuk jatahnya, yang seharusnya jatah perdelapan ton itu satu ton itu NPK plus, sekarang hanya lima ratus kilo, kadang udah turun lagi hanya dua ratus lima puluh kilo, kalau NPK plus harga tebus kami enam ribu delapan ratus perkilo dan dia kemasannya dua puluh lima kilo,” terang pengecer itu.

Selain itu, Budi Riyanto mengelak tidak pernah menjual pupuk jenis urea dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp.110 ribu perkemasan, tapi mengakui menjual seharga Rp.96 ribu kepada Gapoktan dan Rp.100 ribu kepada petani yang bukan anggota Poktan perkemasan seberat 50 kilogram.

“Saya belum pernah jual pupuk urea itu sampek seratus sepuluh ribu, saya jual pupuk urea paling tertinggi itu seratus, kalau untuk petani itu seratus, tapi kalau untuk kelompok sembilan puluh enam,” papar pemilik Kios Desa Jembrana dan Desa Tanjung Wangi itu.

Pihaknya tidak menjual sampai keluar wilayah kerjanya tanpa ada permintaan dari pemilik Kios. Wilkernya meliputi di 2 Desa yaitu Desa Jembrana dan Desa Tanjung Wangi, terkecuali ada order dari Bibit pemilik Kios Desa Tri Tunggal Kecamatan setempat.

“Kalau untuk menjual sampai keluar Desa tanpa ada permintaan dari Kios yang bersangkutan saya belum pernah. Tapi karena wilayah saya pegang 2 desa, jadi selain saya mengirim Pupuk ke Jembrana, saya juga mengirim pupuk ke Tanjung Wangi karena itu memang wilayah kerja saya, kalau untuk Tri Tunggal mungkin kalau ada kabar dari pak Bibit selaku Kios Tri Tunggal karena dia kehabisan barang mungkin benar tapi untuk harga sama sekali tidak benar,” pungkas pengurus Gapoktan Desa Jembrana.

Warno (70) warga Desa Jembrana salah seorang petani yang mengeluhkan Budi Riyanto menjual pupuk bersubsidi jenis urea seharga Rp.100 ribu perkemasan seberat 50 kilogram.

“Dengan ini menyatakan saya mengeluh harga (pembelian) pupuk (jenis urea) diatas HET dengan harga Rp.100 ribu oleh Gapoktan Budi,” kata Warno kepada Tim Investigasi NGO JPK Korwil Lamtim-Metro.

Hingga berita diturunkan, Udin Direktur PT. Mahakam selaku Distributor Lini III penyalur pupuk bersubsidi jenis urea dan non subsidi jenis NPK Plus tak memberi jawaban atas konfirmasi atau klarifikasi melalui surat elektronik (Surel) aplikasi WhatsApp.

Pemantauan media metrodeadline, telah diadakan pembahasan antara pengecer, Distributor dan Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lampung Timur pada Kamis, 23 April 2020 di aula atas Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Pada kesempatan itu seorang pengecer mewakili rekan-rekannya menyampaikan keluhan adanya tindakan pemaksaan pembelian pupuk nonsubsidi jenis NPK Plus yang memberatkan para pengecer.

Perihal penjualan pupuk bersubsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) melanggar Ketentuan Umum Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan Distributor sesuai lampiran Permendag Nomor : 17/M.DAG/PER/6/2011, yaitu kewajiban menjual pupuk subsidi sesuai HET.(tim-jpk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.