Polisi Gerebek Bengkel Perakitan Senpi di Lamtim

1,019

LAMPUNG TIMUR, FAKTUAL – Satreskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim) menggerebek gudang perakitan senjata api (senpi) di Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung, Kamis (18/1/2018).

Dari penggerebekan itu polisi menangkap YK (31) tersangka pembuat senpi rakitan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolda Lampung, Irjen Suntana, mengatakan, yang bersangkutan sudah lama bekerja di bengkel. Tersangka sudah berkali-kali membuat senpi tetapi masih dalam pesanan dan ada yang pernah dijual kepada orang.

“Hhasil penjualan baru kami telusuri dan kembangkan sebanyak mungkin, sehingga hari ini bisa kami sita,” kata Kapolda.

Menurutnya, dengan kondisi geografis Provinsi Lampung memungkinkan persoalan ini kembali terjadi. Di samping itu ada beberapa tempat yang terjadi konflik.

“Mudah-mudahan persoalan ini yang terakhir kali. Kami juga menerima penyerahan senjata sebanyak 10 dari warga. Saya tegaskan apa yang disampaikan Bupati Lamtim dan Mesuji agar warga yang memiliki senpi diserahkan ke Polri dan TNI, karena sesuai aturan ini melanggar aturan yang berat, dengan begitu mengurangi jumlah kejahatan,” 1ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari, Suyanto, mengaku tidak tahu bila ada warganya yang membuat senjata api.

Menurutnya, selama ini tersangka memang bekerja sebagai tukang las sehingga tidak terlihat gerak-gerik mencurigakan.

“Saya juga berharap jangan ada lagi kejadian seperti ini,” kata dia.

Untuk diketahui, anggota Satreskrim Polres Lamtim mengamankan satu unit mesin las, dua unit mesin bor, satu unit tanggem, satu plat besi, satu plat besi, satu alat pelindung muka, empat pucuk kerangka senpi, satu lembar amplas, tujuh silinder, satu stanlees, tujuh gagang, lima lempeng plat, dua kunci leter T, tujuh pelatuk, 35 pegas, tiga tang, empat penghalus, dua palu, satu jangka sorong, satu kikir, tiga batang elektroda las, satu keping plat potongan pelatuk, delapan butir amunisi, satu tas kecil, 10 plasyik klip bening diduga sisa sabu, dan satu alumunium foil.

Tersangka juga pada 2015 pernah melakukan curat di wilayah Jabung.

Kapolda Lampung langsung memberikan penghargaan kepada sepuluh anggota Polres Lamtim karenaA� mengungkap kasus tersebut.

Hadir pada kesempatan itu Wakapolda Brigjen AR Yoyol, Sekkab Lamtim Syahrudin Putera, Bupati Mesuji Khamami, Kapolres Lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto, Kapolres Mesuji AKBP Teguh Nugroho, Kabid Humas Kombes Sulistyaningsih, Kasrem 043 Gatam Lampung Letkol Inf Jajang Kurniawan, Dandim 0411/Lamteng Letkol Burhanuddin dan jajarannya. (Iri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.